Mendesak, Perda Tentang Cagar Budaya

  2501 kali  

Setiap kota memiliki sejarahnya sendiri. Proses perjalanan dari awal hingga saat ini, memiliki riwayat yang berbeda. Dengan kata lain, mempunyai cerita sendiri. Boleh jadi riwayat setiap kota berbeda-beda. termasuk peninggalan arsitektur bangunan. terutama yang dibangun jaman kolonial Belanda. Ada yang masih utuh, dengan tetap melestarikan seluruh bangunan yang ada. Namun tidak sedikit yang sudah rusak. bahkan dibiarkan mangkrak tanpa perawatan.

Lalu, bagaimana nasib bangunan peninggalan jaman Belanda di Kota Tegal? Apakah masih seperti aslinya? Atau banyak mengalami perubahan, seiring pertambahan jumlah penduduk dan kemajuan kota itu sendiri. Belum termasuk perubahan yang diakibatkan banyaknya oembangunan industri.
Berkaitan dengan nasib bangunan cagar budaya dan tempat bersejarah, Dinas Pemudan Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata setempat, melalui Kabid Kebudayaan kemarin (19/9), mengundang sejarawan dan para pemerhati budaya. Agenda pertemuan, soal koordinasi persiapan pendataan gaedung cagar budaya, dan penyusunan buku.

Menurut pemerhati budaya, Sisdiono Ahmad, dalam pertemuan itu mendesak perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang  cagar budaya dan bangunan bersejarah. "Cagar budaya, artinya warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya yang perlu serta penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan."

Dia mencontohkan, kawasan Alun-alun dan Gedung DPRD, termasuk kawasan cagar budaya. Tak ketinggalan lokasi lain, dimana bangunan dan kawasan sekitarnya, merupakan kawasan cagar budaya yang memiliki sejarah penting. "Karena itu, kami mengusulkan adanya Perda tentang kawasan cagar budaya serta gedung bersejarah. Dengan begitu, peninggalan bersejarah dapat dilestarikan untuk generasi mendatang," imbuhnya.

Di tempat sama, pemerhatibudaya Wowok Legowo, dalam pertemuan sempat menanyakan, sejauh mana pendataan bangunan bersejarah yang dilakukan. Pihaknya mendukung rencana pendataan gedung cagar budaya dan penyusunan buku. bahkan mendukung Perda tentang cagar budaya.

Sedangkan sejarawan Wijanarto, yang diundang dalam pertemuan tersebut berpendapat, sebelum melangkah pada rencana penyusunan Perda cagar budaya, dinas terkait perlu mendata bangunan bersejarah. Inventarisasi semacam itu  sebagai kawasan heritage. "Kalau nanti datanya sudah disusun dan dibukukan. masyarakat dakan mengetahui apa saja bangunan bersejarah di Kota Tegal. Dalam penyusunan perlu melibatkan warga yang mempunyai nilai sejarah. Setelah data disusun, langkah selanjutnya bagaimana menyusun Perda cagar budaya".

Sementara Kabid Kebudayaan pada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Budi Saptaji mengungkapkan bangunan bersejarah di Kota Tegal yang sudah di data sekitar 22 tempat. Semuanya masuk sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan peninggalan yang kini masih berdiri kokoh, memiliki keindahan arsitektur. Sebagian mempunyai nomor resgistrasi, dan tercatat sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi.

Bangunan yang didirikan pada masa kolonial, dan kini berdiri kokoh, antara lain Kantor Pos, Stasiun Kereta Api (KA), Kantor Jawatan Kereta Api dengan nama SCS (Semarang Cirebon Stroomtram Maatschaapi), Klenteng Tek Hay Kiong, Mako Lanal, SMPN 1, SMP 10, SMP 8, SMP 5, masjid Agung, gereja Katolik Jl. Kapt. Ismail, Gudang Barang, Kawasan Pelabuhan, kawasan pasar Pagi, Masjid Al-Hikmahm kawasan Pecinan, RSU Kardinah, dan Gedung DPRD. Data ini belum termasuk sejumlah bangunan rumah tempat tinggal.

Untuk penyusunan buku cagar budaya, tanda Budi, dibentuk tim melibatkan para ahli. melalui upaya pelestarian yang dilakukan selama ini, banyak manfaat yang akan diperoleh. Pertama, menjadikan daya tarik wisatawan, guna mengunjungi dan melihat.

Kedua, sebagai sarana penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Terutama mengenai sejarah serta bangunannya. Dengan pelestarian, rasa memiliki dari perjalanan sejarah bangsanya. Sehubungan usulan perda tentang cagar budaya, seperti diusulkan dalam pertemuan tersebut. Menurut Plt Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Moh. Ali Rosyidi, selanjutnya diajukan pada bagian hukum. (abidin abror)

 

Sumber: Surat Kabar Harian Radar Tegal edisi 20 September 2013.






comments powered by Disqus